a.
Fakta adalah
sebuah kenyataan dan kebenaran yang telah menjadi bagian dari sejarah waktu;
kebenarannya tidak perlu dibuktikan lagi. Kalimat fakta mengatakan sesuatu
secara objektif (apa adanya), tidak memberikan penilaian, dan tidak bermaksud
mempengaruhi.
Contoh
: Korban musibah tanah longsor di Pemandian Air Panas, Pacet, Mojokerto, Jawa
Timur, hingga tanggal 13 Desember 2002 telah mencapai 30 orang tewas.
b.
Pendapat adalah
suatu gagasan atau pemikiran tentang sesuatu. Gagasan dapat berupa penilaian,
anggapan, atau dugaan yang bisa saja salah sehingga perlu dibuktikan
kebenarannya. Di dalam pendapat ada maksud untuk memengaruhi, meyakinkan, atau
membentuk opini public sehingga biasanya disertai bukti-bukti dan alasan
(argumen)
Contoh
: Menurut pihak Perhutani, musibah tanah longsor di Pacet adalah murni musibah
alam belaka yang tidak bisa diduga. Kita tidak perlu menyalahkan siapa-siapa.
c.
Kesimpulan
adalah pendapat atau pemikiran yang telah diuji beberapa kali dan terbukti
kebenarannya. Kesimpulan pada hakikatnya merupakan sebuah rumusan pernyataan
umum yang ditarik setelah melihat bukti atau fakta yang ada di lapangan.
Contoh : Musibah
itu tidak akan dating tiba-tiba apabila sebelumnya para pengelola kawasan
lindung Pacet, Mojokerto, memeliharanya
dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar yang baik ya