Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”,
istilah lain yang diperkenalkan khusunya oleh Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang merupakan
singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif
lainnya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Narkoba atau NAPZA adalah bahan/zat yang dapat
mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang (pikiran,perasaan dan
perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar yang baik ya