Isi pokok hasil perundingan linggarjati adalah sebagai berikut:
1. Belanda mengakui secara de facto republik indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi jawa, madura, dan sumatera. Belanda harus meninggalkan daerah de facto paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.
2. Republik indonesia dan belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara serikat dengan nama republik indonesia serikat yang salah satu negara bagiannya adalah republik indonesia
3. Republik indonesia serikat dan belanda akan membentuk uni indonesia-belanda dengan ratu belanda sebagai ketuanya. Dengan hasil seperti tersebut diatas, timbulah berbagai pendapat yang pro dan kontra di kalangan partai-partai di indonesia. Akhirnya naskah perundingan linggarjati dapat disetujui oleh kedua belah pihak dan disahkan pada tanggal 25 Maret 1947. Walaupun hasilnya belum memuaskan bangsa indonesia perundingan itu telah mampu memperkukuh posisi politik indonesia di forum internasional.
Minggu, 15 Maret 2015
Isi perundingan linggarjati
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar yang baik ya